OLEH HENDRI T. ASWORO
Bisnis Indonesia
Bisnis Indonesia
JAKARTA Bank perkreditan rakyat (BPR) mulai 1 Juli 2010 wajib menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas tanpa akuntabilitas publik (SA-KETAP) untuk mendukung transparansi laporan. Ketentuan tersebut hampir sama dengan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 50/55 yang diterapkan kepada bank umum, meskipun levelnya lebih ringan dari pedoman akuntansi tersebut.
Rencana penerapan sistem akuntansi baru itu tertuang dalam Surat Edaran No. 12/14/DKBU pada 1 Juni 2010 tentang Pelaksanaan Pedoman Akuntansi Bank Perkreditan Rakyat. Aturan itu sejalan dengan Peraturan Bank Indonesia No. 8/20/PBI/2006 pada 5 Oktober 2006 tentang Transparansi Kondisi Keuangan Bank Perkreditan Rakyat dan Surat Edaran BI No.ll/37/DKBU pada 31 Desember 2009 mengenai Penetapan Penggunaan Standar Akuntansi Keuangan bagi Bank Perkreditan Rakyat.
Direktur Direktorat Kredit, BPR dan UMKM BI Ratna E. Aminaty menyatakan aturan itu diterbitkan untuk meningkatkan transparansi kondisi keuangan BPR. Selain itu, penyusunan laporan keuangan BPR ditargetkan menjadi komprehensif dan relevan.
SAKETAP, tuturnya, merupakan standar akuntansi keuangan yang relevan bagi BPR dan Pedoman Akuntansi BPR (PA-BPR) merupakan petunjuk pelaksanaan yang berisi penjabaran lebih lanjut dari pedoman tersebut. "Penyusunan dan penyajian laporan keuangan BPRwajib berpedoman pada PA-BPR. Perlakuan akuntansi keuangan BPR sejak 1 Januari 2010 yang masih mengacu pada Pedoman Akuntansi Perbankan Indonesia 2001, dengan diberlakukannya SE ini agar disesuaikan dengan berpedoman pada Bab II PA-BPR," paparnya melalui keterangan tertulis di situs BI, pekan ini.
Dia menyampaikan penyesuaian sebagaimana seperti PA-BPR dilakukan dalam rangka penyajian laporan keuangan per 31 Desember 2010 untuk tujuan umum. Adapun SE itu mulai berlaku pada 1 Juli 2010. Pada akhir 2009 Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) menerbitkan Standar Akuntansi Keuangan untuk Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik yang dapat diterapkan untuk penyusunan laporan keuangan yang dimulai pada atau setelah 1 Januari 2010.
Kemudahan pelaporan
Menurut IAI, dalam beberapa hal SAKETAP memberikan banyak kemudahan untuk perusahaan jika dibandingkan dengan PSAK dengan ketentuan pelaporan yang lebih kompleks. "Perbedaan secara kasat mata dapat dilihat dari ketebalan SAK-ETAP yang hanya sekitar seratus halaman dengan menyajikan 30 bab," tulis IAI di situsnya.
Entitas tanpa akuntabilitas publik yang dimaksud adalah entitas yang tidak memiliki akuntabilitas publik signifikan dan menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit.
Sumber : http://bataviase.co.id/node/256394